"Seharusnya lebih ringan, terutama dalam proses pembagian uangnya," ujar pengacara Antony, Maqdir Ismail, saat dihubungi detikcom, Selasa malam (9/12/2008).
Menurut Maqdir, peran AZA hanya sebatas hingga penerimaan uang dari BI. Sedangkan untuk proses distribusi ke anggota DPR lainnya, dilakukan oleh Hamka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Maqdir berharap jaksa mampu menilai kasus ini dengan bijaksana. "Karena bagaimana pun juga ada perbedaannya," pungkasnya.
HY dan AZA adalah mantan anggota dewan yang menjadi terdakwa dalam kasus aliran dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) melalui BI sebesar Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Komisi Keuangan Perbankan DPR pada tahun 2003. Dalam kasus tersebut, dana juga diduga mengalir ke sejumlah mantan pejabat BI dan pejabat kejaksaan.
Sidang yang dipimpin oleh Masrurdin Chaniago itu akan dimulai pukul 09.00 WIB di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel. Keduanya dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
(mad/gah)











































