Terbukti Miliki Shabu-Shabu, TKI Divonis Mati Pengadilan Malaysia

Terbukti Miliki Shabu-Shabu, TKI Divonis Mati Pengadilan Malaysia

- detikNews
Rabu, 10 Des 2008 01:05 WIB
Terbukti Miliki Shabu-Shabu, TKI Divonis Mati Pengadilan Malaysia
Putra Jaya - Satu lagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bakal menghadapi hukuman mati di Malaysia. Agus Agil (48) tinggal menunggu dijemput ajalnya karena terbukti terlibat kasus narkoba.

Kepastian tersebut didapatkan setelah permohonan banding pidana mati pria asal Bali tersebut ditolak Pengadilan Rayuan (Pengadilan Tinggi) Putra Jaya.

Majelis hakim yang dipimpin Fong membacakan keputusan tersebut dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tinggi Putra Jaya, Selasa (9/12/2008).

"Hukuman bagi Agus tetap hukuman mati yang telah divonis oleh pengadilan sebelumnnya," ujar juru bicara WNI Saeful Aiman kepada detikcom.

Saeful menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, pada 9 Desember 2005 majelis hakim yang dipimpin Abusama bin Nurdim memvonis mati Agus karena terbukti membawa shabu-shabu seberat 500 gram.

Agus yang bekerja sebagai tukang kayu ini ditangkap pihak berwenang Malaysia 10 tahun silam di Lapangan Terbang Sultan Abdul Aziz Shah, Subang, Kuala Lumpur, saat akan terbang ke Jakarta. Petugas menemukan 2 bungkusan kecil berisi shabu-shabu di dalam celananya.

Selain Agus, Saeful mengungkapkan, 16 WNI lainnya saat ini juga menghadapi ancaman hukuman mati dalam kasus kepemilikan narkoba. Mereka adalah Mardhani Husein, Tarmizi Yakob, Bustami, Parlan Dadi, Nasaruddin Daud, Azhar Nurdin, Mustkim Hanafi, Ismail Darmasita, Mahyudin Razali, Abdul Rahman Akil, Nasarudin Daud, Mohd Idrus, Jamaludin, dan Sulaeman Ismail. (rmd/mad)


Berita Terkait