"Pelayanan publik tidak terhenti. Kita sudah tentukan tarif baru," ujar Sekjen Depkum HAM Abdul Bari Azed usai acara Konferensi Nasional di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (9/12/2008).
Namun Abdul masih enggan menjelaskan rincian tarif terbaru sisminbakum tersebut. Menurut Abdul, meski barang-barang yang berada di sisminbakum telah disita oleh Kejagung, pelayanan tetap bisa dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Abdul, Depkum HAM juga telah mengambil langkah-langkah terkait kasus ini. Pihaknya juga akan meninjau kembali kesepakatan antara Depkum HAM dengan PT Sarana Rekatama Dinamika. Negosiasi ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat.
"Tapi kami sarankan agar di stop saja," tandasnya. (mok/gus)










































