PDIP dan ICW Ancang-ancang Ajukan Uji Materi

Polemik Umur Hakim Agung

PDIP dan ICW Ancang-ancang Ajukan Uji Materi

- detikNews
Minggu, 07 Des 2008 19:06 WIB
PDIP dan ICW Ancang-ancang Ajukan Uji Materi
Jakarta - Perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun dalam RUU MA mendapat penolakan dari Anggota Komisi III dan ICW. Mereka sudah ancang-ancang akan mengajukan uji materi bila RUU itu jadi disahkan dalam sidang paripurna tanggal 16 Desember mendatang.

"Kalau misalnya tanggal 16 Desember disahkan UU MA yang isinya salah satu penetapan usia pensiun agung 70 tahun maka saya mengajukan uji materi ke MK karena keputusan ini cacat hukum. Terlalu cepat diambil dan belum jelas arahnya," jelas Gayus.

Hal tersebut dikatakannya dalam acara diskusi bertajuk 'RUU MA dan Usia 70 Tahun, Musibah Bagi Reformasi Peradilan' yang berlangsung di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (7/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, peneliti ICW Illian Deta Artasari juga mengklaim RUU MA sebagai produk cacat hukum jika jadi disahkan. Menurutnya pengesahan RUU MA harus berbarengan dengan RUU MK dan RUU KY.

"Apabila RUU tersebut tetap disahkan maka kami akan ajukan uji materi. Kami akan menyertakan bukti-bukti bahwa RUU tersebut cacat secara hukum karena melanggar pasal pembentukan UU.
(gah/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads