"Kalau misalnya tanggal 16 Desember disahkan UU MA yang isinya salah satu penetapan usia pensiun agung 70 tahun maka saya mengajukan uji materi ke MK karena keputusan ini cacat hukum. Terlalu cepat diambil dan belum jelas arahnya," jelas Gayus.
Hal tersebut dikatakannya dalam acara diskusi bertajuk 'RUU MA dan Usia 70 Tahun, Musibah Bagi Reformasi Peradilan' yang berlangsung di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (7/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila RUU tersebut tetap disahkan maka kami akan ajukan uji materi. Kami akan menyertakan bukti-bukti bahwa RUU tersebut cacat secara hukum karena melanggar pasal pembentukan UU.
(gah/ndr)











































