Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Gayus Lumbuun saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Sabtu (6/12/2008).
"Kalau meminta polisi minta maaf ya menuntut. Ini kan negara hukum, jangan paksa-memaksa untuk minta maaf," kata politisi PDIP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi bisa diam dan tidak minta maaf. Polisi bukan individu tapi lembaga. Lembaga tidak bisa minta maaf kecuali melalui persidangan," tutur Gayus.
Gayus menambahkan, dalam kasus ini bukan hanya pihak kepolisian yang bersalah. Menurutnya, kejaksaan dam kehakiman pun ikut bertanggung jawab.
"Bukan kepolisan saja, ada jaksa, dan hakim. Kenapa hakim tidak memeriksa dengan jelas, kan ada saksi," tandas Gayus.
Imam Hambali alias Kemat, David Eko Priyanto, dan Maman Sugianto dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Asrori di kebun tebu. Kemat sudah divonis penjara selama 17 tahun dan David 12 tahun penjara. Sedangkan persidangan Maman distop.
Kasus ini terungkap saat pembunuh berantai Very Idham Henyansyah alias Ryan mengaku telah membunuh Asrori. Sejumlah bantahan demi bantahan dikeluarkan Polri. Akhirnya mayat di kebun tebu itu diketahui bernama Fauzin. Pelaku pembunuh Fauzin lalu tertangkap. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan PK dan membebaskan korban salah tangkap tersebut.
(nik/djo)











































