"Kasus (korupsi PLTU) Sampit yang kemarin itu sudah ditetapkan dua tersangkanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2008).
Marwan mengungkapkan, kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Masesa, Bramantyo dan Fahri Ahmad yang juga berasal dari perusahaan tersebut. Mereka merupakan penanam modal pada proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Marwan mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi PLTU Sampit ini mencapai Rp 60 miliar. (irw/iy)











































