Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus PLTU Sampit

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus PLTU Sampit

- detikNews
Jumat, 05 Des 2008 13:33 WIB
Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sampit, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kejaksaan Agung pun telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus itu.

"Kasus (korupsi PLTU) Sampit yang kemarin itu sudah ditetapkan dua tersangkanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2008).

Marwan mengungkapkan, kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Masesa, Bramantyo dan Fahri Ahmad yang juga berasal dari perusahaan tersebut. Mereka merupakan penanam modal pada proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini berkaitan juga dengan kasus yang di Jambi. Pinjam uang PNPM Mandiri, tapi pekerjaannya tidak selesai," jelas Marwan.

Sebelumnya Marwan mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi PLTU Sampit ini mencapai Rp 60 miliar. (irw/iy)


Berita Terkait