Salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi adalah seorang WNA. Orang asing yang belum diketahui kewarganegaraanya itu tersangkut kasus narkoba.
"Saat ini ditahan di Nusakambangan. Kalau proses hukumnya sudah penuh, kita segera eksekusi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya agak lupa namanya, kalau tidak salah Jurit cs," kata Ritonga.
Lalu kapan eksekusi mati akan dilakukan? "Akhir tahun ini semua harus selesai," tandas Ritonga. (nov/ken)










































