"Selama ini yang mengajukan penangguhan tidak kita berikan penangguhan dan itu kita berlakukan sama kepada semuanya," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2008).
Menurut Haryono, selama ini yang ditetapkan KPK tidak langsung ditahan. Ada proses dan pengumpulan bukti selama 20 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryono juga menegaskan, KPK tidak akan mengizinkan pengalihan status napi KPK menjadi tahanan kota. "Tidak ada. Selama ini karena kita sudah bekerja betul-betul dengan cermat," katanya.
Kuasa hukum Aulia Pohan, Amir Karyatin, meminta penangguhan Aulia Pohan selama Idul Adha. Jaminannya salah satunya adalah mantu Presiden SBY, yang juga merupakan anak Aulia, Annisa Pohan. (nik/nrl)










































