Demikian disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol M. Iriawan usai menghadiri rekonstruksi Yati di Sepatan, Tangerang, Selasa (2/12/2008).
21 Cungkok terjaring dalam Operasi Bunga yang digelar pada Senin 1 Desember 2008 pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, para cungkok akan diperiksa termasuk visa dan dokumennya.
"Jika mereka terbukti bersalah, mereka akan dikenai pasal 293 KUHP dan UU 17/2001 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Namun jika mereka melanggar keimigrasian, mereka akan diserahkan ke pihak imigrasi," beber dia.
Polisi juga mengamankan 3 orang yang diduga sebagai agen cungkok asal Tiongkok yakni TO, AI dan TG.
Selain 21 cungkok, 44 wanita asal Indonesia yang bekerja di karaoke dan spa dengan pelayanan plus ditangkap di Hotel Nikko. Sebanyak 13 orang diamankan di Hotel Nikko, dan 31 orang lainnya di Hotel Fashion.
Pengelola tempat hiburan itu, juga menyediakan wanita penghibur asal Tiongkok, Uzbekistan dan Filipina dengan tarif minimal Rp 2 juta.
(mei/aan)