"Penyidik itu bisa saja menetapkan tersangka. Bukan kewenangan kami untuk menilai," kata kuasa hukum SRD, Manthen Pongrekum, dalam jumpa pers di Bondies Cafe, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2008).
Kendati demikian, kata Marthen, SRD akan menyiapkan pembelaan. "Tentunya kami akan menyiapkan pembelaan diri," imbuh Marthen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marthen membantah Bambang Tanoesoedibjo merupakan salah satu pemilik perusahaan tersebut. Dia menyebut pemilik saham perusaan itu antara lain Hartono Tanusoedibjo, Yohanes Waworuntu, dan Gerald Yacobus.
"Kalau Hartono (Hartono Tanoesoedibjo) dia komisaris. Namun, dia hanya pemegang saham kecil, itu pun dia take over dari orang lain," jelasnya. (irw/gah)











































