PT SRD: Itu Kewenangan Penyidik

Dirut Jadi Tersangka Sisminbakum

PT SRD: Itu Kewenangan Penyidik

- detikNews
Senin, 01 Des 2008 17:14 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Johanes Waworuntu ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum di Depkumham. Bagaimana tanggapan SRD, yang merupakan penyedia jasa Sisminbakum itu?

"Penyidik itu bisa saja menetapkan tersangka. Bukan kewenangan kami untuk menilai," kata kuasa hukum SRD, Manthen Pongrekum, dalam jumpa pers di Bondies Cafe, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2008).

Kendati demikian, kata Marthen, SRD akan menyiapkan pembelaan. "Tentunya kami akan menyiapkan pembelaan diri," imbuh Marthen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marthen mengatakan, SRD bukan perusahaan yang sengaja didirikan untuk proyek Sisminbakum, yang diindikasi menimbulkan korupsi senilai Rp 400 miliar. Perusahaan tersebut sudah terlibat proyek lain.

Marthen membantah Bambang Tanoesoedibjo merupakan salah satu pemilik perusahaan tersebut. Dia menyebut pemilik saham perusaan itu antara lain Hartono Tanusoedibjo, Yohanes Waworuntu, dan Gerald Yacobus.

"Kalau Hartono (Hartono Tanoesoedibjo) dia komisaris. Namun, dia hanya pemegang saham kecil, itu pun dia take over dari orang lain," jelasnya. (irw/gah)


Berita Terkait