Dua pria itu ditangkap oleh Satuan Ranmor Polda Metro Jaya pada Jumat 28 November 2008 pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas prilaku Taufik dan Djaya. Taufik bahkan tercatat sebagai residivis empat tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nico mengatakan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap aksi premanisme.
(mei/aan)











































