"Secara sah dan meyakinkan terdakwa Novel Andrias telah melakukan tindak pidana penadahan. Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan membayar biaya perkara Rp 1.000,00, " ujar ketua majelis hakim Suwidya dalam pembacaan vonis, di PN Depok, Jl Boulevard, Depok, Senin (1/12/2008).
Menurut Suwidya, hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, masih muda dan bisa mengubah sikap.
Β
"Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain dan tidak pintar-pintar memilih teman," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ibu Novel, Endang Rusmiati, yang mengunakan baju muslim warna oranye bergaris dengan kerudung oranye tampak tabah mendengar putusan majelis hakim.
Seusai membacakan putusan, ketua majelis hakim Suwidya sempat menanyakan kepada Novel, apakah terima putusan atau banding.
"Saya, penasihat hukum akan pikir-pikir dulu," jawab Novel.
Novel Andrias didakwa telah melanggar pasal 480 ayat 1 tentang penadahan, telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim. Dia dianggap bersalah setelah dibelikan oleh Ryan, pacarnya, sebuah ponsel Nokia. Uang dari pembelian ponsel itu didapat dari kartu kredit milik Herry Santoso, korban mutilasi Ryan.
(did/nrl)











































