"Dalam rapat dewan gubernur, tanggal 24 Juli 2003, di situ ada tanda tangan Anwar Nasution untuk amandemen. Seharusnya tidak tebang pilih, Anwar juga harusnya masuk," ujar OC Kaligis.
Kaligis menyampaikan hal itu usai menjenguk kliennya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (28/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang ada penyimpangan dana yayasan, seharusnya ketua dan bendahara diperiksa," tuturnya. (nwk/nrl)











































