"Insya Allah, saya optimis bisa bebas," kata Novel usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard, Depok, Jawa Barat, Kamis (27/11/2008).
Novel yang dituntut hukuman 4 tahun bui ini mengaku, pasrah apa pun putusan majelis hakim nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel berharap ingin pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Imigrasi jika divonis bebas.
"Saya ingin mengembangkan karir dan bersama lagi dengan keluarga. Apalagi, mama sudah sakit-sakitan," kata Novel.
Sidang dilanjutkan Senin (1/12/2008) dengan agenda putusan. (did/aan)











































