Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan gugatan pun digelar di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara, Jl Sentra Primer, Jakarta Timur, Kamis (27/11/2008).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono ini, Heru mempertanyakan prosedur pencopotan jabatannya oleh Menhub yang tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah bapak sudah menerima SK pemberhentian dari Menhub?
"Selama ini belum. Baru tahu tadi saat di persidangan, SK itu diperlihatkan per tanggal 3 September 2008. Kenapa dari dulu tidak diberitahu? Kan ini tidak transparan," jawabnya.
Dalam persidangan tersebut, sekitar 20 pegawai turut hadir memberi dukungan kepada Heru. Salah seorang pegawai Dephub yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Heru dicopot karena dua alasan.
Pertama, karena ada permintaan sebanyak 4 kali dari Komisi V DPR. Kedua, Heru sebagai Kabiro tidak bisa membantu pejabat Dephub yang sedang dalam pemeriksaan KPK dan Kejagung.
"Pak Sekjen dulu pernah menyampaikan hal itu. Saudara Umar Arif penggantinya dianggap bisa bantu pejabat Dephub. Di samping beberapa kesalahan ketik dan kalimat saat menjalani tugas," jelas orang tersebut. (gus/iy)











































