Dicopot, Eks Kabiro Hukum Dephub Gugat Menhub

Dicopot, Eks Kabiro Hukum Dephub Gugat Menhub

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2008 14:37 WIB
Dicopot, Eks Kabiro Hukum Dephub Gugat Menhub
Jakarta - Mantan Kepala Biro Hukum Departemen Hukum Heru Prasetyo dicopot dari jabatannya. Heru pun menggugat Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal karena tidak transparan dalam pergantian jabatannya itu.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan gugatan pun digelar di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara, Jl Sentra Primer, Jakarta Timur, Kamis (27/11/2008).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono ini, Heru mempertanyakan prosedur pencopotan jabatannya oleh Menhub yang tidak jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologisnya saya ini diberhentikan dari kepala biro hukum tanpa ada alasan yang jelas," ujarnya.

Apakah bapak sudah menerima SK pemberhentian dari Menhub?

"Selama ini belum. Baru tahu tadi saat di persidangan, SK itu diperlihatkan per tanggal 3 September 2008. Kenapa dari dulu tidak diberitahu? Kan ini tidak transparan," jawabnya.

Dalam persidangan tersebut, sekitar 20 pegawai turut hadir memberi dukungan kepada Heru. Salah seorang pegawai Dephub yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, Heru dicopot karena dua alasan.

Pertama, karena ada permintaan sebanyak 4 kali dari Komisi V DPR. Kedua, Heru sebagai Kabiro tidak bisa membantu pejabat Dephub yang sedang dalam pemeriksaan KPK dan Kejagung.

"Pak Sekjen dulu pernah menyampaikan hal itu. Saudara Umar Arif penggantinya dianggap bisa bantu pejabat Dephub. Di samping beberapa kesalahan ketik dan kalimat saat menjalani tugas," jelas orang tersebut. (gus/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads