Nurdin Halid Peroleh Pembebasan Bersyarat dari LP Salemba

Nurdin Halid Peroleh Pembebasan Bersyarat dari LP Salemba

- detikNews
Kamis, 27 Nov 2008 03:22 WIB
Nurdin Halid Peroleh Pembebasan Bersyarat dari LP Salemba
Jakarta - Nurdin Halid dibebaskan hari ini. Terpidana 2 tahun kasus korupsi minyak goreng Koperasi Distribusi Indonesia ini mendapatkan pembebasan bersayarat. Dia selama ini menjalani penahanan di LP Salemba.

Informasi yang dikumpulkan pada Kamis (27/11/2008), Nurdin yang juga Ketua Umum PSSI ini telah menjalani masa penahanan sejak 18 September 2007, artinya belum genap dia menjalani masa penahanan. Saat itu pula ramai diberitakan, Nurdin ditangkap petugas kejaksaan di kawasan menteng, sebelum akhirnya dibawa ke LP Salemba.

Sementara itu, pengacara Nurdin, OC Kaligis menyatakan belum mengetahui soal
pembebasan ini. "Saya enggak tahu, tapi gini kalau masa tahanan sudah habis ya akan bebas segera," imbuhnya saat dihubungi lewat telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan menurutnya pembebasan bersyarat bisa dilakukan bila terpenuhi
persyaratannya. "Kalau dia berkelakuan baik ya segera keluar," tandasnya. (rdf/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads