ICW yang diwakili Ketua Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho menyerahkan daftar itu ke KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2008).
"Laporan sudah kami berikan. Dan berharap KY menindaklanjuti. Dan kami meminta KY untuk memonitoring para hakim yang ada di daerah-daerah sebagai shock therapy, terutama pada kasus-kasus illegal logging. Dan kita tidak bisa berharap kepada Mahkamah Agung," ujar Emerson usai menyerahkan daftar hakim itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ada faktanya, imbuh Busyro, maka hakim-hakim tersebut akan dipanggil. Sanksi pun akan diberlakukan jika terbukti bersalah.
"Sementara sesuai dengan UU KY yang bisa menentukan sanksi pada hakim yang melanggar. Tapi hukuman maksimalnya akan diberhentikan," kata dia.
1. Imanuel, Junita dan Bakhtiar (PN Kutacane, Aceh)
2. I Made Ariwangsa, Dresden Purba, Poltak Pardede, Subaryanto, Cipta Sinuraya, dan Puji Astuti (PN Pontianak, Kalbar)
3. Hanung Iskandar, Adrianus Infaindan, dan Maryono (PN Biak, Papua)
4. FX Soegiartho, Majedi Hendi Siswara, S Radiantoro, Lodewyk Tiwery, Syamsul Ali, Moris Ginting dan Denny D Sumadi (PN Jayapura, Papua)
5. Marthen P Thosuly, Hedin Silalahi, dan Andi Asmuruf (PN Sorong, Papua).
6. Chairil Anwar, H Irwan (PN Jambi)
7. Ismail (PN Muoro Sijunjung, Sumbar)
8. Afrizal Hadi, Sofyan Saputra, Rindam, Irwan Effendi, Dina Hayati Sofyan, dan Kharnozaro Waruwu (PN Panyabungan, Sumut)
9. Basuki, Hartati Sumantoro, dan Sukidjan (PT DKI Jakarta)
10. Jemmy WL (PN Cirebon, Jabar)
11. Arwan Byrin, Robinson Tarigan, Dolman Sinaga, Jarasmen Purba, dan Ahmad Semma (PN Medan, Sumut)
12. Saur Sitindaon, Thomas Tarigan, Royzanti, Partogi (PN Tarutung, Sumut)
13. Sofyan Basid, Nuraina Agus, I Gusti Made Antara (PT Padang)
14. Djaroko Imam Winodadi, Kun Maryoso, dan Bambang Nurcahyo (PN Tanjungpinang, Kepri)
15. N Betty Aritonang, Masrimal, Amat Khusaeri, Akhmad Rosidin, Rizal Ramli (PN Padang, Sumbar)
16 Parulian Saragih (PN Ketapang, Kalbar) (nwk/nrl)