Rabu (26/11/2008), pukul 10.30 WIB, aparat tak kunjung juga mengeksekusi rumah di Jl Panglima Polim VIII, Jakarta Selatan. Berbekal surat No 74/PDTG/2000/PN Jaksel, eksekutor dari PN Jakarta Selatan dan disokong polisi serta Satpol PP hanya berjaga-jaga saja di pinggir jalan.
Sementara itu di dalam dan halaman rumah dijaga orang-orang tak dikenal. Erry Mohammad Syofriadhy selaku pihak tergugat tidak bersedia rumahnya dieksekusi.
"Eksekusi kali ini merupakan kali ketiga setelah 2 kali sebelumnya gagal. Eksekusi ini sudah
berkekuatan hukum tetap dan sah secara hukum," kata juru sita PN Jakarta Selatan Kamari di lokasi.
Para preman tersebut didrop dengan menggunakan truk dan metromini. Kamari berharap hari ini rumah yang dimenangkan penggugat Marsekal Muda TNI (Purn) Teddy Rusdy itu sudah bisa dieksekusi.
Hanya saja, Kamari belum berani menentukan tindakan apa yang akan diambil bila para preman itu masih saja terus menghalangi eksekusi rumah mewah berlantai dua itu. "Ya lihat saja entar," elaknya.
Akibat hal ini, Jalan Panglima Polim VIII yang menghubungkan daerah Dharmawangsa-Melawai ditutup. Kendaraan dialihkan ke Jl Panglima Polim III dan Panglima Polim V.
(gah/nwk)











































