"Kalau itu memang lebih baik untuk kepentingan publik, dan ada mekanisme yang membenarkan, saya siap mundur," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2008).
Namun dalam undang-undang, kata Hafiz, dikatakan bahwa anggota KPU tidak boleh mundur. Anggota KPU boleh mundur hanya jika sakit atau kesehatan jiwanya terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hafiz, KPU telah bekerja dengan baik. Jika orang tetap mengkritik kinerja KPU, maka itu adalah urusan mereka. "Itu kan hak mereka," cetus dia. (sho/aan)










































