6 Perwira polisi tersebut adalah 1 orang polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 orang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan 3 orang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Polres Jakarta Pusat.
Para perwira polisi yang diperiksa tersebut bertugas di Polres Jakarta Pusat saat kasus tersebut terungkap.
"Ya. Mereka sudah diperiksa dan sudah menjalani sidang kode etik profesi," kata Kepala Bidang Propam Kombes Erwin Hasibuan ketika dihubungi wartawan, Selasa (25/11/2008).
Ketika ditanya hasil pemeriksaan, Erwin menolak membeberkan.
Sumber detikcom di Polda Metro mengatakan pemeriksaan perwira polisi dilakukan pekan lalu. Mereka diperiksa karena diduga ikut membekingi praktek perjudian kelas kakap tersebut.
(mei/aan)











































