Uang Sisminbakum Rp 2,4 M untuk THR Pegawai AHU Depkum

Disita Kejagung

Uang Sisminbakum Rp 2,4 M untuk THR Pegawai AHU Depkum

- detikNews
Senin, 24 Nov 2008 15:17 WIB
Jakarta - Kejagung menggeledah kantor Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM. Uang sebanyak Rp 2,4 miliar disita. Uang itu terdiri dari Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Mengapa ada uang tunai sebanyak itu di kantor yang tengah dibelit kasus dugaan korupsi itu? Menurut staf keuangan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Erwantoro, uang itu untuk pemberian tunjangan hari raya dan insentif seluruh pegawai AHU.

"Saya baru tahu tadi. Itu saldo kegiatan di kantor," jelasnya di TKP, Jl Rasuna Said, Kuningan, Senin (24/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemasukan Sisminbakum per bulan biasanya berapa?

"Biasanya Rp 200 juta," jawabnya.

Sisminbakum adalah layanan online bagi notaris untuk mengecek identitas atau mendaftarkan perusahaan. Untuk mengaksesnya, jelas butuh ongkos. Ongkos ini tidak masuk ke kas negara melainkan ke kantong PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai penyedia aplikasi sebanyak 90% dan ke Koperasi Pengayoman milik Depkum sebanyak 10%. Dari angka 10%, sebagian masuk ke pejabat-pejabat Depkum.

Negara diduga rugi Rp 400 miliar dalam kasus ini. Dua eks Dirjen AHU dan Dirjen AHU yang menjabat telah menjadi tersangka.

(gus/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads