"Ya kita lepas. Karena setelah diperiksa dia tidak mengetahui kalau suaminya terlibat," ujar Kasat Narkotika Polda Metro Jaya AKBP Yupri ketika dihubungi wartawan, Senin (24/11/2008).
Yupri mengatakan dilepasnya tersangka Shanti karena tidak ada keterlibatannya sama sekali dengan jaringan Macau-Thailand. Sedangkan keenam tersangka lainnya yakni Wing Yiu, Chi Sing, Thamrin, Shin Chan, Aven dan Hendrik masih ditahan polisi. Jaringan tersebut sudah beroperasi sejak empat bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ada penterjemah khusus untuk memeriksa dua WN Hong Kong itu," ujar Yupri.
Keenam tersangka di tangkap di Perumahan Taman Ratu RT 12 RW 13, Jalan Ratu Melati RT 12/13 nomor 6A, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Kamis (20/11) malam. Rumah tersebut ditengarai sebagai pabrik pembuatan shabu jaringan internasional.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa shabu seberat 20 kilogram,10 gram bubuk halus, 9 botol aseton, enam jeriken cairan kimia, dan sejumlah bahan sabu mentah.
(mei/nrl)











































