Polisi Lepas Istri Tersangka Hendrik

Pabrik Shabu Kebon Jeruk

Polisi Lepas Istri Tersangka Hendrik

- detikNews
Senin, 24 Nov 2008 14:44 WIB
Jakarta - Polisi menahan tujuh orang tersangka dari pabrik pembuatan shabu di Perumahan Taman Palem RT 12 RW 13, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (20/11/2008) malam. Namun, polisi melepas satu orang tersangka bernama Shanti, istri Hendrik, yang diduga sebagai kurir.

"Ya kita lepas. Karena setelah diperiksa dia tidak mengetahui kalau suaminya terlibat," ujar Kasat Narkotika Polda Metro Jaya AKBP Yupri ketika dihubungi wartawan, Senin (24/11/2008).

Yupri mengatakan dilepasnya tersangka Shanti karena tidak ada keterlibatannya sama sekali dengan jaringan Macau-Thailand. Sedangkan keenam tersangka lainnya yakni Wing Yiu, Chi Sing, Thamrin, Shin Chan, Aven dan Hendrik masih ditahan polisi. Jaringan tersebut sudah beroperasi sejak empat bulan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga kini polisi masih memeriksa keenam tersangka di Mapolda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mendatangkan penterjemah bahasa Mandarin karena dua tersangka asal Hong Kong, Wing Yiu dan Chi Shing tidak bisa berbahasa Inggris .

"Kita ada penterjemah khusus untuk memeriksa dua WN Hong Kong itu," ujar Yupri.

Keenam tersangka di tangkap di Perumahan Taman Ratu RT 12 RW 13, Jalan Ratu Melati RT 12/13 nomor 6A, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Kamis (20/11) malam. Rumah tersebut ditengarai sebagai pabrik pembuatan shabu jaringan internasional.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa shabu seberat 20 kilogram,10 gram bubuk halus, 9 botol aseton, enam jeriken cairan kimia, dan sejumlah bahan sabu mentah.

(mei/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads