"Kita tidak merekomendasikan untuk hadir ke sana," tegas Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto saat dihubungi, Jumat (21/11/2008).
Bibit mengakui, memang ada undangan yang mampir ke KPK sehubungan dengan gelar perkara VLCC. Meski tidak ada keputusan resmi, Bibit dan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah tidak merekomendasikan kedatangan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan cek, peran mereka, beri saran atau tidak," jelas Bibit.
Alasan tidak merekomendasikan kedatangannya karena KPK tidak pernah merasa menangani kasus ini dari awal. KPK juga tidak ingin mencampuri kewenangan Kejagung dalam hal ini.
Hingga saat ini, KPK belum mengetahui secara detail putusan SP 3 tersebut karena masih dipegang Kejagung. Jadi KPK belum bisa menentukan apakah ditemukan tindak pidana dalam kasus VLCC itu.
"Kita belum tahu detailnya, karena di tangani Kejaksaan, KPK tidak ikut campur," ujar Bibit.
Bibit juga belum mengetahui apakah KPK akan mempertanyakan status SP3 tersebut. KPK masih menunggu perkembangan serta adanya laporan dari masyarakat.
"Jika ada bukti pidana, KPK akan telusuri itu," pungkasnya.
Penghentian ini karena tidak ditemukan bukti adanya kerugian negara. Kasus ini telah menyeret nama mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi, eks Dirut Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred Rohimone sebagai tersangka. Dalam kasus penjualan ini, negara diduga mencapai US$ 204-240 juta. Sebelumnya pihak Kejaksaan mengklaim bila dalam rapat yang memutuskan SP3 itu hadir perwakilan dari KPK.
(mok/ndr)











































