Jakarta - Mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra menyebut bila pejabat setelahnya, yakni Marsillam Simanjuntak yang menandatangi pembagian jatah biaya akses. Tapi hal ini justru dibantah Jampidsus Marwan Effendy.
"Marsillam itu pernah mengeluarkan surat bahwa sistem Sisminbakum itu bertentangan dengan PP No 16 Tahun 1999," kata Marwan saat dihubungi lewat telepon, Kamis (20/11/2008).
Namun, lanjut Marwan, surat yang dikeluarkan Marsillam saat masih menjabat sebagai Mensesneg itu tidak ada tindak lanjut. "Jadi jalan terus Sisminbakum," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan juga belum bisa memastikan apakah Marsillam akan dipanggil atau tidak, karena itu semua tergantung kepada penyidik. "Semua main lempar untuk menghindar, saling lepas tangan," tandasnya.
(ndr/ken)