Gugatan Praperadilan Gubernur NTB Ditolak

Gugatan Praperadilan Gubernur NTB Ditolak

- detikNews
Rabu, 19 Nov 2008 21:31 WIB
Jakarta - Gugatan praperadilan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Serinata ditolak. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh mantan ketua DPRD NTB tersebut atas penahanan dirinya.
Β 
"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur NTB," ujar Kapuspenkum Jasman Panjaitan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Rabu (19/11/2008).
Β 
Sebelumnya Lalu ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas dugaan penyalahgunaan dana APBD NTB tahun 2001-2003 senilai Rp 26,5 miliar. Atas penahanannya tersebut Lalu kemudian menyatakan keberatan dan mengajukan gugatan.
Β 
Penyalahgunaan dana APBD tersebut diketahui dilakukan saat Lalu menjabat sebagai ketua DPRD NTB sekaligus sebagai Ketua Panitia Anggaran DPRD tahun 1999-2003. (/rdf)


Berita Terkait