Berdasarkan informasi yang detikcom dapatkan dari sumber di PLN yang enggan disebutkan namanya, insiden tersebut bermula dari kecurigaan warga setempat yang menduga PLTU Banten melaporkan ke polisi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh warga.
Menurut sumber tersebut, memang setiap kendaraan proyek PLTU yang melintasi daerah pemukiman warga dikenakan pungli sebesar Rp 10.000 sekali jalan. Hal ini dilakukan agar warga mendapat keuntungan nyata dari dibangunnya PLTU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek PLTU Banten III adalah bagian dari proyek pembangkit 10.000 MW yang dibangun pemerintah untuk mengatasi kekurangan pasokan listrik pada Sistem Kelistrikan Jawa Bali.
Pembakaran ini terjadi pada Jumat 14 November pukul 23.25 WIB. Kasus ini telah ditangani oleh pihak keamanan. Sedikitnya 10 warga telah diperiksa akibat insiden ini. (anw/anw)











































