"Ide itu ya dirjen yang pertama di era Pak Romli," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2008).
Dikatakan dia, Romli telah menyosialisasikan Sisminbakum di hadapan para notaris pada pada tahun 2000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, lanjut Marwan, ada satu surat bukti yang mengatakan supaya Sinminbakum ditangani koperasi dan supaya uangnya tidak masuk ke kas negara, tetapi untuk kesejahteraan pegawai.
"Pokoknya nanti akan kita buktikan ke pengadilan," ujarnya.
Menurut dia, aliran dana Sisminbakum tertera di pengeluaran dan diakui oleh Bendahara Meymey.
"Itu diserahkan ke siapa-siapa saja dan ada yang menandatangani. Yang paling konsisten menandatangani tersangka ZY. Sedangkan tersangka SMS hanya menandatangani sebagian. Yang belakangan, dia tidak mau lagi. Dia mungkin ragu," kata Marwan.
Sumber dari Kejagung menyampaikan hal yang sama. "Dia (Romli) yang mencetuskan. Ide itu memang dari dia karena sistem itu berlaku pada saat dia menjabat," kata sumber itu.
Romli adalah guru besar Universitas Padjadjaran yang dikenal sebagai tokoh antikorupsi. Saat ini statusnya tersangka dan telah ditahan Kejagung. Tersangka lainnya adalah eks Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Dirjen AHU nonaktif Syamsuddin Manan Sinaga. (aan/nrl)











































