Romli Pencetus Ide Sisminbakum

Kasus Korupsi di Depkum HAM

Romli Pencetus Ide Sisminbakum

- detikNews
Kamis, 13 Nov 2008 15:33 WIB
Jakarta - Bukti-bukti ceramah dan surat dari eks Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita terkait  dugaan kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) telah dikantongi Kejagung.

"Ide itu ya dirjen yang pertama di era Pak Romli," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2008).

Dikatakan dia, Romli telah menyosialisasikan Sisminbakum di hadapan para notaris pada pada tahun 2000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ceramahnya itu sudah kita dapatkan buktinya. Di sana dikatakan, tujuan pembentukan Sisminbakum adalah untuk meningkatkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Tetapi belakangan malah tidak jadi PNBP dan semua itu ada lengkap bukti-buktinya," beber dia.

Bahkan, lanjut Marwan, ada satu surat bukti yang mengatakan supaya Sinminbakum ditangani koperasi dan supaya uangnya tidak masuk ke kas negara, tetapi untuk kesejahteraan pegawai.

"Pokoknya nanti akan kita buktikan ke pengadilan," ujarnya.

Menurut dia, aliran dana Sisminbakum tertera di pengeluaran dan diakui oleh Bendahara Meymey.

"Itu diserahkan ke siapa-siapa saja dan ada yang menandatangani. Yang paling konsisten menandatangani tersangka ZY. Sedangkan tersangka SMS hanya menandatangani sebagian. Yang belakangan, dia tidak mau lagi. Dia mungkin ragu," kata Marwan.

Sumber dari Kejagung menyampaikan hal yang sama. "Dia (Romli) yang mencetuskan. Ide itu memang dari dia karena sistem itu berlaku pada saat dia menjabat," kata sumber itu.

Romli adalah guru besar Universitas Padjadjaran yang dikenal sebagai tokoh antikorupsi. Saat ini statusnya tersangka dan telah ditahan Kejagung. Tersangka lainnya adalah eks Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Dirjen AHU nonaktif Syamsuddin Manan Sinaga. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads