Orang-orang tersebut ditangkap saat petugas Satpol PP Kota Palembang menggelar razia KTP di Jalan Masjid Lama, 16 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (13/11/2008). Razia ini melibatkan polisi, TNI, dan Dishub.
Dari hasil razia itu, sebanyak 65 warga biasa dan 6 orang PKL, pedagang asongan dan kuli angkut keruntung, terjaring. Mereka dikenakan denda bervariasi antara Rp 21 ribu sampai Rp 31 ribu. Selain warga Palembang didapati juga warga yang tidak memiliki KTP dari Jalur seperti Jalur 13, Kabupaten Banyuasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua orang tadi yang tidak mampu bayar akan kita bawa ke markas Pol PP tapi setelah itu dia membayar dendanya jadi dilepaskan," kata Herman.
(tw/djo)










































