"Kalau di BKT, sampai sekarang belum ada status sertifikat ganda, yang ada hanyalah sengketa kepemilikan dan kekuasaan. Selain itu juga ada sengketa warisan," ujar Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Muhammad Ikhsan kepada wartawan di kantornya, Jl Taman Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2008).
Berdasarkan data Kanwil BPN DKI Jakarta, selama tahun 2008 ada sekitar 257 perkara sengketa yang diselesaikan di pengadilan negeri. Sedangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ada sekitar 87 perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (perkara) harus diselesaikan dulu, nanti kalau sudah selesai sengketanya silakan ambil uang konsinyasinya di pengadilan," jelas Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan, Pemrov DKI hingga Oktober 2008 baru membebaskan lahan sebanyak 564 bidang tanah (persil) untuk wilayah Jakarta Utara terkait proyek BKT. Padahal target yang harus dicapai adalah 716 persil.
Sedangkan untuk wilayah Jakarta Timur baru bisa terealisasi sebanyak 3.521 persil dari 4.196 persil yang ditargetkan.
"Catatan khusus untuk Jaktim, di Cakung terdapat 7 persil yang belum ada kesepakatan mengenai harga," pungkasnya.
(mad/iy)











































