"1 jam lagi dikembalikan ke orangtuanya," kata Ketua Komnas PA Seto Mulyadi (Kak Seto) kepada detikcom pukul 13.50 WIB.
Saat ini Kak Seto sedang mengadakan pertemuan dengan tim pangacara Syekh Puji, Syekh Puji, dan Ulfah.
Sebelumnya Syekh Puji dianggap telah melanggar 3 UU yaitu UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak dan UU Tenaga Kerja. Setelah mengadakan pertemuan dengan Kak Seto, Syekh Puji menyetujui semua usulan Kak Seto agar Syekh Puji dan Ulfah tidak bercerai.
Namun Ulfah harus dikembalikan ke orangtuanya sampai usianya mencukupi untuk menikah yakni 16 tahun. Selama itu Syekh Puji harus tetap membiayai sekolah Ulfah. (gus/nrl)











































