"Penyidik jika sudah berani menetapkan tersangka berarti sudah memiliki alat bukti," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2008).
Meski begitu Marwan justru mengaku belum mengetahui mengenai lanjutan
pemeriksaan terhadap Romli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan itu didasarkan pada surat edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum pada 2001 yang saat itu dijabat oleh Romli.
Menanggapi tentang adanya keputusan Menteri Kehakiman kala itu terkait penugasan koperasi untuk bekerjasama dengan pihak swasta, Marwan hanya mengatakan pihaknya masih akan mempelajarinya.
Namun Marwan mengaku akan memintai keterangan bagi siapapun pihak yang terlibat. "Semua yang terlibat apalagi yang menikmati akan kita mintai keterangan dan pertanggungjawaban," imbuhnya.
Menurut sumber di Kejagung, sebelumnya BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) telah menemukkan indikasi adanya penyelewengan dana pada biaya akses sisminbakum. Atas penemuan tersebut akhirnya BPKP melayangkan surat kepada pihak Depkumham pada tahun 2003.
Mengenai hal itu, Marwan mengaku baru memeriksa kasus di Ditjen AHU Depkumham ini lantaran pihaknya baru mendapat laporan dari masyarakat saat ini.
"Kalau laporannya baru masuk sekarang gimana? Laporan kan dari masyarakat. Setelah mendapat laporan dari masyarakat tim lihat di internet, namanya tim ahli di bidang korupsi, teknologi dan informasi," tukasnya.
Lalu bagaimana dengan pihak rekanan? "Nanti, penyidik," jawab Marwan sambil lalu. (nov/iy)










































