Kejagung Punya Bukti Kuat Jadikan Romli Tersangka

Kejagung Punya Bukti Kuat Jadikan Romli Tersangka

- detikNews
Jumat, 07 Nov 2008 15:45 WIB
Jakarta - Kejagung secara resmi telah menyatakan Mantan Direktur Jenderal Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM Romli Atmasasmita sebagai tersangka. Atas penetapan status Romli dalam kasus dugaan korupsi biaya akses Sisminbakum di Direktorat Jenderal AHU (Administrasi Hukum umum), Kejaksaan mengaku hal itu telah didasari oleh alat bukti.

"Penyidik jika sudah berani menetapkan tersangka berarti sudah memiliki alat bukti," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2008).

Meski begitu Marwan justru mengaku belum mengetahui mengenai lanjutan
pemeriksaan terhadap Romli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula saat Ditjen AHU menerapkan sistem pelayanan permohonan pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dari notaris melalui situs  di http://www.sisminbakum.com.
Kebijakan itu didasarkan pada surat edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum pada 2001 yang saat itu dijabat oleh Romli.

Menanggapi tentang adanya keputusan Menteri Kehakiman kala itu terkait penugasan koperasi untuk bekerjasama dengan pihak swasta, Marwan hanya mengatakan pihaknya masih akan mempelajarinya.

Namun Marwan mengaku akan memintai keterangan bagi siapapun pihak yang terlibat. "Semua yang terlibat apalagi yang menikmati akan kita mintai keterangan dan pertanggungjawaban," imbuhnya.

Menurut sumber di Kejagung, sebelumnya BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) telah menemukkan indikasi adanya penyelewengan dana pada biaya akses sisminbakum. Atas penemuan tersebut akhirnya BPKP melayangkan surat kepada pihak Depkumham pada tahun 2003.

Mengenai hal itu, Marwan mengaku baru memeriksa kasus di Ditjen AHU Depkumham ini lantaran pihaknya baru mendapat laporan dari masyarakat saat ini.

"Kalau laporannya baru masuk sekarang gimana? Laporan kan dari masyarakat. Setelah mendapat laporan dari masyarakat tim lihat di internet, namanya tim ahli di bidang korupsi, teknologi dan informasi," tukasnya.

Lalu bagaimana dengan pihak rekanan? "Nanti, penyidik," jawab Marwan sambil lalu. (nov/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini