Muchdi Pr Tolak Kesaksian Budi Santoso yang Dibacakan Jaksa

Sidang Pembunuhan Munir

Muchdi Pr Tolak Kesaksian Budi Santoso yang Dibacakan Jaksa

- detikNews
Kamis, 06 Nov 2008 14:10 WIB
Muchdi Pr Tolak Kesaksian Budi Santoso yang Dibacakan Jaksa
Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi. Usai mendengar keterangan 2 orang penyidik, majelis hakim akhirnya mengizinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan kesaksian anggota BIN Budi Santoso yang tidak hadir dalam persidangan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Budi Santoso, terungkap bahwa Muchdi PR dan terpidana kasus pembunuhan Munir lainnya, Pollycarpus, telah saling mengenal sejak lama. Namun hal ini dibantah langsung oleh Muchdi.

"Saya tidak meminta seorang pun untuk jadi penghubung dan saya juga membantah kalau saya kenal dengan Pollycarpus," ujar Muchdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muchdi juga membantah isi BAP Budi yang menyatakan bahwa instruksi pembunuhan Munir oleh Pollycarpus berasal dari dirinya.

"Dari yang pertama saya tidak pernah kenal dan bertemu dengan Pollycarpus," jelasnya.

Usai persidangan, anggota tim penasehat hukum Muchdi pun memprotes isi BAP Budi Santoso yang dibacakan. Keterangan tersebut dianggap tidak berdasar dan memunculkan kemungkinan adanya keterangan palsu.

"Kami keberatan jika saksi tidak dihadirkan karena ada kemungkinan itu akan memunculkan keterangan palsu, ini seperti orang melempar batu sembunyi tangan, tidak bisa tidak untuk keterangan tersebut harus dihadirkan saksi," kata M. Luthfi Hakim.

Berdasarkan pantauan detikcom, ruang persidangan tampak dipadati kedua pendukung. Puluhan pendukung Munir dan pendukung Muchdi Pr tampak serius mengikuti jalannya siang. Namun tidak terjadi insiden berarti dalam persidangan tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suharto akan kembali dilanjutkan Kamis, 13 November dengan agenda mendengar keterangan 3 saksi dari tim penasehat hukum Muchdi Pr. (mad/gah)


Berita Terkait