"Apabila sudah dipanggil secara patut tidak hadir maka bisa dilakukan panggilan paksa, apabila tidak bisa dipanggil secara paksa maka bisa dikenakan tindak pidana," kata anggota tim penasihat hukum Wirawan Adnan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (6/11/2008).
Wirawan menegaskan, pemanggilan paksa bisa dilakukan sesuai pasal 159 ayat 2. Desakan pemanggilan paksa disampaikan Heri setelah JPU meminta majelis hakim agar membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Budi Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar jawaban hakim, tim penasihat hukum Muchdi meminta waktu untuk berdiskusi selama 15 menit untuk membahas langkah selanjutnya.
Sebelumnya pengacara Muchdi juga memprotes kehadiran 2 saksi penyidik Polri, yaitu Sri Nyoman Rasita dan Ahmad Juarsa. Menurut Wirawan, keterangan Sri dan Ahmad dianggap membuang waktu saja.
"Kami menganggap ini membuang waktu saja, karena keterangannya sudah disampaikan oleh saksi sebelumnya," ujar Wirawan.
(mad/iy)











































