"Kita akan mengadu ke Komnas HAM sore nanti," kata kuasa hukum Amrozi cs, Achmad Michdan, kepada detikcom, Rabu (5/11/2008).
Menurut dia, larangan mengunjungi Amrozi melanggar pasal 4 UU 12/1995 tentang pemasyarakatan yang menyebutkan terjaminnya hak terpidana untuk berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Selain itu, lanjut dia, melanggar pasal 15 tentang hak menerima kunjungan keluarga, pengacara dan orang-orang tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga dan pengacara ditolak petugas LP Batu saat berniat menjenguk terpidana mati bom Bali I pada Senin 3 November 2008. Namun, mereka hanya tertahan di Dermaga Wijayapura dan terpaksa balik kanan lantaran terganjal perizinan. (aan/iy)











































