Dilarang Kunjungi Amrozi, TPM Akan Curhat ke Komnas HAM

Dilarang Kunjungi Amrozi, TPM Akan Curhat ke Komnas HAM

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2008 10:13 WIB
Dilarang Kunjungi Amrozi, TPM Akan Curhat ke Komnas HAM
Jakarta - Gara-gara tidak diizinkan mengunjungi Amrozi cs di Nusakambangan, Tim Pengacara Muslim (TPM) akhirnya akan mengadu ke Komnas HAM pada Rabu 5 November 2008 sore ini.

"Kita akan mengadu ke Komnas HAM sore nanti," kata kuasa hukum Amrozi cs, Achmad Michdan, kepada detikcom, Rabu (5/11/2008).

Menurut dia, larangan mengunjungi Amrozi melanggar pasal 4 UU 12/1995 tentang pemasyarakatan yang menyebutkan terjaminnya hak terpidana untuk berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Selain itu, lanjut dia, melanggar pasal 15 tentang hak menerima kunjungan keluarga, pengacara dan orang-orang tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga akan ke Komisi III DPR. Namun saya belum tahu kapan dijawalkan. Kalau bisa sesegera mungkin," ujarnya.

Keluarga dan pengacara ditolak petugas LP Batu saat berniat menjenguk terpidana mati bom Bali I pada Senin 3 November 2008. Namun, mereka hanya tertahan di Dermaga Wijayapura dan terpaksa balik kanan lantaran terganjal perizinan. (aan/iy)


Berita Terkait