"Kita minta agar segera ada kepastian berapa lama," kata sekretaris perusahaan Kertas Leces, Abdullah Kamal, di Sekretariat KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (4/11/2008).
Menurut Kamal, KPU menitipkan 2.125 ton kertas sisa Pemilu 2004 di perusahaannya. Penitipan dimulai menjelang Pemilu 2004 diselenggarakan. Jika ditotal hingga sekarang, dengan asumsi harga semula, biaya sewa mencapai Rp 6 miliar-Rp 7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kamal, pihaknya sudah melakukan korespondensi dengan KPU dan berulangkali meminta agar persoalan tersebut diselesaikan. Namun kepastian dari KPU tak kunjug datang.
"Nggak jelas alasannya apa," ungkapnya.
Selain di Kertas Leces, KPU menunggak di 2 perusahaan penitipan yang lain. Jumlah total kertas yang dititipkan KPU adalah 8.000 ton.
Sebelumnya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di kantor KPU menyatakan, total tunggakan KPU di tiga perusahaan itu mencapai Rp 9 miliar. Namun dengan pernyataan Hakam yang mengaku KPU menunggak Rp 6 miliar-Rp 7 miliar di perusahaannya, padahal KPU hanya menitipkan 2.125 ton di perusahaan tersebut, bisa dipertanyakan ulang berapa sebenarnya tunggakan KPU di ketiga perusahaan itu.
KPU periode sekarang sebenanya bermaksud membayar tunggakan tersebut. Namun KPU terganjal persoalan dokumen. Ketika berkonsultasi dengan KPK, KPU memperoleh nasihat bahwa jika tidak ada dokumen resmi yang menunjukkan KPU memang menyewa tempat untuk sisa kertas di ketiga perusahaan tersebut, KPU tidak bisa begitu saja membayarnya. Sebab, salah-salah KPU justru bisa tersandung kasus korupsi. Karena itu saat ini KPU tengah berupaya mencari dokumen penyewaan tempat yang entah ada entah tidak tersebut.
Menanggapi hal ini, Hakam yang mewakili PT Kertas Leces mengaku belum bisa mengambil keputusan. "Terserah bagaimana nanti penyelesaiannya. Yang penting kita ingin ini diselesaikan secara baik-baik," ujarnya. (sho/irw)











































