Gugatan Gus Dur Ditolak PTUN

Gugatan Gus Dur Ditolak PTUN

- detikNews
Senin, 03 Nov 2008 16:55 WIB
Gugatan Gus Dur Ditolak PTUN
Jakarta - PKB kubu Gus Dur kembali kalah di Pengadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan yang diajukan Ketua Dewan Syuro PKB Gus Dur kepada KPU terkait surat edaran KPU mengenai alamat DPP PKB dan nama pengurus DPP PKB.

"Tadi gugatan Gus Dur terhadap KPU sudah diputuskan ditolak dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Mustamar karena gugatan itu tidak termasuk gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Ketua DPP PKB Marwan Jafar dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2008).

Sementara itu pengacara PKB Shofwanul Ghufron yang turut hadir dalam jumpa pers mengatakan pertimbangan majelis hakim menolak gugatan Gus Dur karena surat edaran tersebut hanya bersifat informatif bukan keputusan, sehingga tidak termasuk dalam sengketa tata usaha negara.

"Gugatan Gus Dur terhadap KPU dinyatakan tidak diterima," ungkapnya.

Shofwanul menambahkan putusan sela majelis hakim yang menyebutkan Dewan Tanfidz dilarang menggunakan alamat DPP PKB di Jl Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat, sudah dicabut.

"Keputusan sela telah dicabut dan tidak mempunyai ketetapan hukum tetap," jelasnya.

Lebih jauh Shofwanul menyatakan penolak PTUN terhadap gugatan Gus Dur
karena PTUN memutuskan masalah ini lebih kepada konflik internal partai.

"PTUN menyatakan itu sengketa internal Parpol, PTUN tidak berwenang menyelesaikan sengketa itu, maka tidak ke PTUN (jika mau diperkarakan) tapi ke pengadilan negeri sesuai dengan UU," jelasnya.

PKB juga membantah kabar mundurnya 300 caleg PKB. Marwan Jafar menjelaskan dalam Dalam Caleg Tetap (DCT) tidak ada perubahan nama caleg.

"Itu bargaining-bargaining saja, beberapa caleg yang tidak puas terhadap nomor urutnya. Buktinya di DCT tidak ada perubahan," ungkapnya.

(rdf/iy)


Berita Terkait