"Eksekusi adalah titik terakhir dari permasalahan titik hukum. Sebelum masuk proses eksekusi, proses sebelumnya upaya hukum luar biasa ini harus diklirkan lebih dulu, diberikan sebuah keputusan," kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi pengacara ketiga terpidana mati, Fahmi H Bachmid kepada detikcom, Senin (3/11/2008).
Fahmi menegaskan, terpidana yang menjalani hukuman penjara masih bisa dikeluarkan bila ada kesalahan dalam proses hukum. Tapi bila terpidana mati dieksekusi dan ada kesalahan hukum, maka nyawa terpidana tidak bisa dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(iy/asy)










































