TPM: Keluarga Ajukan PK, Amrozi Cs Tak Boleh Dieksekusi

TPM: Keluarga Ajukan PK, Amrozi Cs Tak Boleh Dieksekusi

- detikNews
Senin, 03 Nov 2008 11:15 WIB
TPM: Keluarga Ajukan PK, Amrozi Cs Tak Boleh Dieksekusi
Jakarta - Terpidana mati bom Bali Amrozi, Imam Samudra dan Muklas mengajukan peninjauan kembali (PK).Dengan adanya langkah hukum ini, maka eksekusi ketiganya tidak boleh dilakukan.

"Eksekusi adalah titik terakhir dari permasalahan titik hukum. Sebelum masuk proses eksekusi, proses sebelumnya upaya hukum luar biasa ini harus diklirkan lebih dulu, diberikan sebuah keputusan," kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi pengacara ketiga terpidana mati, Fahmi H Bachmid kepada detikcom, Senin (3/11/2008).

Fahmi menegaskan, terpidana yang menjalani hukuman penjara masih bisa dikeluarkan bila ada kesalahan dalam proses hukum. Tapi bila terpidana mati dieksekusi dan ada kesalahan hukum, maka nyawa terpidana tidak bisa dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi harus ada keputusan dulu. Semua proses hukum yang pro dan kontra harus diselesaikan dulu baru boleh dieksekusi mati," pungkas Fahmi.

(iy/asy)


Berita Terkait