MA Kabulkan PK Kreditor Indah Kiat Pulp and Paper

MA Kabulkan PK Kreditor Indah Kiat Pulp and Paper

- detikNews
Jumat, 31 Okt 2008 17:40 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Bank America National Trust, Company Morgan Stanley co, Mijuho Indonesia dan OCM Opportunity. Empat kreditor asing ini adalah pemegang obligasi PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk.

"Telah terjadi kekeliruan yang nyata dari putusan sebelumnya maka dari itu harus dibatalkan dan mengadili kembali," kata ketua majelis hakim Marianna Sutadi, di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (31/10/2008).

Kasus ini berawal ketika PT Indah Kiat International Company menerbitkan obligasi senilai 500 juta USD. Obligasi ini diberikan jaminan berupa tanah dan pabrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat jatuh tempo, PT Indah Kiat tidak mau membayar utang. Alasannya, perjanjian yang telah dibuat adalah rekayasa, lalu mereka mengajukan perkara itu ke pengadilan Bengkalis, hingga keluarlah putusan bahwa perjanjian yang dibuat dengan 14 kreditor asing itu dibatalkan.

Keputusan di pengadilan Bengkalis itu dikuatkan oleh pengadilan tinggi dan kasasi MA. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan putusan provisi agar kreditor asing tidak boleh menggugat perjanjian selama perkara belum diputus.

Namun itu semua dimentahkan oleh hasil PK ini.

"Setiap orang berhak mengajukan gugatan, tapi dalam provisi ini malah melarang," tandas Marianna.

(mad/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads