"Telah terjadi kekeliruan yang nyata dari putusan sebelumnya maka dari itu harus dibatalkan dan mengadili kembali," kata ketua majelis hakim Marianna Sutadi, di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (31/10/2008).
Kasus ini berawal ketika PT Indah Kiat International Company menerbitkan obligasi senilai 500 juta USD. Obligasi ini diberikan jaminan berupa tanah dan pabrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan di pengadilan Bengkalis itu dikuatkan oleh pengadilan tinggi dan kasasi MA. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan putusan provisi agar kreditor asing tidak boleh menggugat perjanjian selama perkara belum diputus.
Namun itu semua dimentahkan oleh hasil PK ini.
"Setiap orang berhak mengajukan gugatan, tapi dalam provisi ini malah melarang," tandas Marianna.
(mad/iy)











































