"Selain materi pasal-pasalnya yang masih banyak yang sumir dan multitafsir, penyimpangan dan kesewenang-wenangan penegakan hukum juga akan terjadi," kata Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik YLBHI Agustinus Edy Kristianto di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2008).
Penyimpangan yang dimaksudkan Agustinus, misalnya dengan adanya UU tersebut akan timbul lahan-lahan baru pungutan liar (pungli) bagi penegak hukum. Sebab, terbuka kemungkinan kesewenang-wenangan tuduhan bahwa seseorang melanggar UU Pornografi.
"Penegakan hukum kita masih korup. Watak penegak hukum masih banyak diwarnai oleh tujuan bukan untuk penegakan hukum itu sendiri, melainkan untuk meraih keuntungan pribadi," jelasnya.
Selain terbuka kemungkinan adanya lahan pungli dan pemerasan baru dalam penegakan hukum kasus pornografi, lanjut Agustinus, UU Pornografi juga akan melegitimasi munculnya penegakan hukum oleh massa yang cenderung liar (polisi liar). "Akan ada polisi-polisi baru bernama massa, sekelompok massa yang sewenang-wenang menyerang siapapun yang mereka pikir masuk kategori porno," ujarnya.
Dikhawatirkan, tindakan massa liar yang main hakim sendiri ini akan menambah banyak
daftar kekerasan yang terjadi di Indonesia. (zal/gah)











































