"Waktu itu ada istrinya. Dia nanya, 'tadi itu apa?' Saya bilang, ya itu uang. Dia nanya lagi, 'uang apa?' saya diam saja," kata saksi Bambang Dwihartono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/20/2008).
Bambang adalah orang dekat Al Amin. Bambang inilah yang menyerahkan uang Rp 100 juta dari PT Datascript kepada Al Amin. Serah terima dilakukan pada 2 Desember 2007 di rumah dinas Al Amin di Kalibata, Jakarta Selatan. Uang itu merupakan sisa terakhir dari Rp 286 juta yang diberikan PT Datascript sebagai pemenang tender kepada Al Amin. Sebelumnya Rp 186 juta sudah diberikan kepada Al Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sial bagi Leica dan Al Amin, ternyata tender dimenangkan oleh PT Datascript. Tidak mau ketinggalan, Al Amin pun meminta 'jatah' dari PT Datascript tanpa melepaskan 'jatahnya' dari Leica.
Dalam sidang itu juga diperdengarkan rekaman pembicaraan Al Amin dengan Bambang pada 29 Desember 2007. Keduanya membicarakan persoalan uang.
"Kok turun lagi tawarannya? Kalau cuma Rp 100 juta-Rp 200 juta nggak usah. Ambil aja," kata Al Amin dalam rekaman tersebut.
Mendengar keterangan saksi, Al Amin membantah. Menurutnya keterangan saksi hanyalah ngawur. Al Amin pun membantah pengakuan Bambang yang mengaku mengenal Al Amin belum lama.
"Saya kenal sama Bambang sejak dia jadi caleg di PPP, dan itu sudah lama," tegas Al Amin.
Untuk memperkuat dugaan Bambang tidak bisa dipercaya, Al Amin juga bertanya kepada Bambang apakah ia mengenal Ny Puji Astuti (anggota Komisi IV DPR). Bambang mengaku tidak mengenalnya.
"Padahal Bambang pernah datang kepada saya dan memperkenalkan diri sebagai keluarga Ny Puji Astuti," kata Al Amin. (sho/iy)











































