Menurut FPDIP, salah satu yang dilanggar adalah penjelasan pasal 4 tentang 'persenggamaan yang menyimpang'. FPDIP menganggap hal itu bertentangan dengan keputusan Depkes dan WHO berkaitan dengan Diagnosis gangguan jiwa III.
"Keputusannya menegaskan bahwa homoseksualitas dan lesbian tidak tergolong sebagai penyimpangan," ujar Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo dalam surat pernyataannya, Kamis (30/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, FPDIP juga menganggap ada pelanggaran substansi lainnya dengan menyeludupkan pengaturan pornoaksi dalam definisi pornografi (pasal 1). Peran masyarakat untuk mencegah pornografi juga dianggap melanggar substansi karena berpotensi menimbulkan anarkis(pasal 14).
Sebelumnya Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) dalam pandangan akhirnya menolak pandangan dan sikap pihak-pihak yang menyatakan lesbian dan homoseksual bukan perilaku penyimpang.
"Seperti apa nasib bangsa Indonesia jika homoseksual dan lesbian dipandang seperti itu," ujar juru bicara FBPD Ali Mochtar Ngabalin.
Pasal 4 ayat (1) menyebutkan:Β Setiap orang dilarang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e.alat kelamin.
f.pornografi anak (lrn/nal)











































