"Ini bukti kemajuan demokrasi di negara kita. Karena penghapusan diskriminasi sudah diundangkan, bukan sekedar tradisi," ujar Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (28/10/2008).
Menurut Agung, setelah disahkan, undang-undang tersebut harus cepat disosialisasikan agar penghapusan diskriminasi ras dan etnis dapat diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang ini memberikan sanksi sepertiga lebih berat dari KUHP bagi suatu tindakan pidana yang bermotifkan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu.
(lrn/irw)










































