RUU Penghapusan Diskriminasi Disahkan, Agung Sebut Kemajuan

RUU Penghapusan Diskriminasi Disahkan, Agung Sebut Kemajuan

- detikNews
Selasa, 28 Okt 2008 16:21 WIB
Jakarta - Setelah terhambat pembahasannya selama 10 tahun, akhirnya RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis disahkan. Ketua DPR Agung Laksono pun menganggap hal itu sebagai kemajuan demokrasi di Indonesia mengingat belum banyak negara melakukan hal yang sama.

"Ini bukti kemajuan demokrasi di negara kita. Karena penghapusan diskriminasi sudah diundangkan, bukan sekedar tradisi," ujar Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (28/10/2008).

Menurut Agung, setelah disahkan, undang-undang tersebut harus cepat disosialisasikan agar penghapusan diskriminasi ras dan etnis dapat diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira harus segera disosialisasikan, tidak hanya berhenti pada undang-undang," ujar Wakil Ketua Umum Golkar ini.

Undang-undang ini memberikan sanksi sepertiga lebih berat dari KUHP bagi suatu tindakan pidana yang bermotifkan kebencian terhadap ras dan etnis tertentu.

(lrn/irw)


Berita Terkait