Kapoltabes Medan AKBP Aton Suhartono mengatakan, A Hok diringkus petugas di sebuah rumah di Jl. Veteran, Pasar V, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dalam kasus pembuatan uang palsu, Kamis (23/10/2008). Namun saat memeriksa laptop yang digunakan A Hok membuat uang palsu, polisi menemukan file yang berisi dokumen vonis palsu.
"Dugaan sementara, A Hok terlatih dalam bidang pemalsuan dokumen. Bisa jadi tersangka terlibat dalam kasus vonis palsu sebelumnya," kata Aton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 40 dokumen surat vonis palsu yang ditemukan, kata Aton, dua di antaranya telah digunakan narapidana atas nama Ali Umar dan Ah Kwang. Keduanya sudah bebas berkat vonis palsu itu dan kini tengah buron.
Kepada petugas tersangka A Hok mengaku, menerima imbalan Rp 10 juta rupiah dari Ali Umar, terpidana kasus narkoba. Narapidana Ali Umar harusnya menjalani hukuman penjara selama 4,5 tahun. Setelah dibuatkan vonis palsu, narapidana Ali Umar hanya menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan. Penemuan dokumen vonis palsu yang menyeret A Hok, belum menjadi benang merah adanya kerjasama tersangka dengan tiga tersangka tenaga honorer dan seorang pegawai Kejari Medan dalam kasus vonis palsu narapidana Sumarlin alias Chen You sebelumnya.
Sementara Kepala Kejari Medan, Mangihut Sinaga merasa yakin dengan terungkapnya dokumen surat vonis palsu dalam laptop A Hok, dapat dijadikan bukti adanya sindikat pembuatan surat vonis palsu di wilayah hukum Sumut. Berangkat dari penemuan dokumen vonis palsu ini, seluruh vonis terpidana narkoba dari tahun 2007 dan 2008 akan dicek ulang. Karena dari dokumen yang ditemukan, hampir semuanya surat vonis palsu kasus narkoba.
"Semua vonis akan dicek ulang, terutama terpidana kasus narkoba," kata Mangihut. (rul/ken)











































