"Berani benar jika dia terbukti melakukan itu (menggunakan ijazah palsu). Saya kaget padahal dia kan dihormati dan telah mendirikan Yayasan Soekarno. Jika benar, ini pukulan berat dan mencoreng nama Soekarno," kata pengamat politik LIPI, Lili Romli, kepada detikcom, Jumat (22/10/2008).
Menurut dia, kasus Sukmawati dapat dijadikan pembelajaran bagi caleg yang bakal bertarung di pemilu legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lili meminta KPU tidak diskriminatif dalam menegakkan hukum. "Dia harus diperlakukan sama. Meski anak Soekarno harus diproses hukum. Kalau terbukti bersalah, ya salah. Tidak boleh ada hambatan politik dalam proses hukum," paparnya.
KPU akan melaporkan Sukmawati terkait ijazah palsu ke Mabes Polri pada Senin 27 Oktober 2008.
Di dalam berkas pendaftaran sebagai bakal caleg Pemilu 2009, Sukma menggunakan ijazah dari SMA 3 Jakarta. Padahal arsip KPU tentang caleg tetap untuk Pemilu 2004, ijazah yang diajukan adalah dari SMA 22 Jakarta. Temuan KPU juga membuktikan tidak ada dokumen kelulusan atas nama Sukmawati. (aan/nrl)











































