Arus dukungan terhadap RUU tersebut terus mengalir baik dari dalam maupun luar negeri. Di luar negeri, Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) seluruh Malaysia memberikan pernyataan dukungan terhadap RUU tersebut agar segera disahkan.
"PPIM dan seluruh cabangnya di Malaysia mendukung secara penuh RUU Pornografi untuk segera disahkan," ujar Ketum PPI Malaysia Irfan Syauqi Baik dalam pernyataan sikapnya kepada detikcom, Rabu (22/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada alasan untuk tidak mengesahkan RUU ini. Moral bangsa ini harus dilindungi dari ancaman luar yang sudah luar biasa," lanjutnya.
Dosen Ekonomi IPB ini juga berpendapat, kekhawatiran jika RUU tersebut dapat mengancam keanekaragaman budaya bangsa sangatlah mengada-ada. Sebab dalam draft RUU yang baru telah mengalami banyak perbaikan yang menjamin
budaya bangsa tetap lestari.
"Sebenarnya pornografi yang dimaksud dalam RUU ini kan lebih kepada media. Karena pornografi media saat ini sudah sangat luar biasa bahayanya," cetus Irfan.
Ketua PPI Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) Arif Fahruddin menambahkan, krisis multidimensi yang menimpa bangsa bermula pada krisis moral.
RUU Pornografi, menurutnya, adalah salah satu usaha solusi untuk perbaikan moral bangsa menuju kebangkitan.
Arif juga menyesalkan pendapat yang mempertentangkan RUU tersebut dengan HAM. "Kami menolak kalau RUU ini dianggap bertentangan dengan HAM karena mengatir wilayah pribadi. Diberbagai negara pun, pornografi diatur sangat ketat seperti di Inggris dan Singapura," cetusnya.
Jadi negara lanjutnya, mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya dari ancaman kehancuran moral yang lebih parah.
"Penentang RUU ini sebaiknya jangan membuat argumen-argumen yang malah membodohi masyarakat," pungkasnya.
PPI Malaysia dan cabangnya dari 19 perguruan tinggi se-Malaysia berencana akan mengirimkan pernyataan sikap secara tertulis kepada DPR besok. 19 PPI tersebut, yaitu UIA, UKM, UM, UPM, USM, UUM, UTM, UTP, UiTM, UMP, Darul Hikmah College, HELP, INTI, MMU, Unitar, Uniten, APIIT, Sunway College, dan UKL. (rmd/ndr)











































