"Ya kita beri bukti. Itu (pengakuan Ryan) hanya alasan. Kita akan berikan bukti dengan fakta yang ada," kata JPU Saidah Hotmaria usai sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Rabu (22/10/2008).
Dalam persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Suwidia, CCTV itu dilihat oleh hakim, JPU, pengacara Novel, Novel, dan Ryan. Seharusnya gambar CCTV di Margo City itu dipertontonkan dalam sebuah proyektor. Namun karena mengalami kerusakan, CCTV itu dilihatkan dalam laptop JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akan dilanjutkan kembali usai salat Ashar dengan mendengarkan keterangan 2 saksi lainnya. (gus/iy)










































