Koordinator NGO Internasional, Eyes on the Forest (EoF), Nursamsu menjelaskan, bahwa blok hutan Senepis berada di ujung timur laut Riau. Kawasan itu adalah habitat penting bagi harimau-harimau Sumatera. Sebagian besar dari blok hutan ini ada di dalam konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Diamond Raya Timber, yang disertifikasi oleh baik Forest Stewardship Council (FSC) maupun Lembaga Ekolabeling Indonesia (LEI).
"Hutan harimau yang tersisa ke bagian selatan dialokasikan izinnya untuk empat konsesi tanaman industri, dalam mana hutan alam akan ditebangi dan tidak selektif pembabatannya. Setidaknya tiga di antara mereka telah dikonfirmasikan tergabung dengan APP/SMG: satu konsesi PT Suntara Gajapati dan dua konsesi PT Ruas Utama Jaya. Tiga konsesi ini bersama-sama memiliki 68.067 hektar, 42.356 hektar di antaranya ada di dalam konsesi PT Suntara Gajapati," kata Nursamsu kepada detikcom, Rabu (22/10/2008) di Pekanbaru.
Nursamsu menjelaskan, menyadari pentingnya hutan Senepis bagi harimau-harimau Sumatera yang langka, berbagai jenis perlindungan bagi hutan ini dan didukung oleh beragam tingkatan pemerintah:
Kawasan Konservasi Harimau Sumatera seluas 60.000 hektar yang mencakup keseluruhan konsesi PT Suntara Gajapati telah diusulkan beberapa kali oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Walikota Dumai, BKSDA Riau dan DPRD Dumai hingga 2004 sebagai kawasan konservasi..
Pada 23 Agustus 2004, Dinas Kehutanan Riau meminta Menteri Kehutanan melakukan perubahan fungsi 57.472 hektar yang masih banyak hutannya dari status Hutan Produksi Tetap menjadi Kawasan Konservasi dalam bentuk Taman Nasional.
"Kawasan ini mencakup semua konsesi PT Suntara Gajapati (46.908 hektar) dan kawasan kecil konsesi HPH PT Diamond Raya Timber. Usulan ini didukung oleh Gubernur Riau pada 18 Oktober 2004," terang Nursamsu.
Dijelaskan, 23 September 2004, Departemen Kehutanan setuju akan melakukan "pengkajian lapangan terpadu secara komprehensif" untuk mengubah fungsi kawasan hutan produksi Senepis-Buluhala seluas 60.000 hektar menjadi kawasan Konservasi Harimau Sumatera .
Selanjutnya 3 Januari 2006, Departemen Kehutanan tiba-tiba menerbitkan dua surat perihal Persetujuan Prinsip Pembentukan Kawasan Konservasi Harimau Senepis-Buluhala, satu bentuk perlindungan yang lebih rendah daripada status taman nasional, dengan luas 106.086 hektar. Pada 22 Juni 2006, PT Suntara Gajapati (APP/SMG) menyerahkan proposal lainnya untuk Kawasan Konservasi 106.081 hektar dengan sejumlah modifikasi perbatasan terhadap usulan asli oleh Dephut.
"Kini kondisi hutan Senepis sebagai habitat harimau sumatera dalam kondisi terancam. Kawasan hutan saat ini dalam kondisi bahaya akan ditebangi guna memasok pabrik olah bubur kertas APP, yang secara kentara akan membahayakan harimau di kawasan itu," kata Nursamsu.
(cha/djo)











































