Pengacara Syahril, Dendy K Amudi mempertanyakan alasan PK yang diajukan oleh jaksa. Karena menurutnya, tidak ada aturan jaksa diperkenankan untuk mengajukan PK.
"Jaksa tidak mengajukan novum (bukti baru). Tapi jaksa menilai hakim melakukan kekeliruan pada putusannya," ujar pengacara Syahril, Dendy usai sidang PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (21/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menanyakan pada persidangan nanti, jaksa boleh nggak mengajukan PK. Padahal, pada pasal 263 KUHP, yang bisa mengajukan PK hanya terpidana dan ahli warisnya saja. Kami juga akan menanyakan kenapa PK diajukan sekarang, kok nggak dari dulu-dulu," kata Dendy.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB ini berlangsung sangat singkat cuma 15 menit. Dalam persidangan itu, jaksa hanya menyerahkan bukti tulisan yang berisikan lampiran-lampiran dari Pengadilsan Nergeri sampai ke MA.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Moefri memberi batas waktu pada penasihat hukum selama satu minggu untuk mempelajari laporan yang diberikan oleh jaksa. Sidang akan dilanjutkan pada 28 Oktober pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban dari penasihat hukum. (anw/iy)










































