Uji Materi Ditolak MK, Amrozi Cs Tetap Dieksekusi Tembak

Uji Materi Ditolak MK, Amrozi Cs Tetap Dieksekusi Tembak

- detikNews
Selasa, 21 Okt 2008 11:56 WIB
Uji Materi Ditolak MK, Amrozi Cs Tetap Dieksekusi Tembak
Jakarta - Permohonan uji material UU No 2/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati oleh Tim kuasa hukum Amrozi cs ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

"Menyatakan permohonan pemohon baik mengenai pengujian formil maupun pengujian materiil ditolak secara keseluruhan," ujar ketua majelis hakim Moh Mahfud MD dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Medeka Barat, Jakarta, Selasa (21/10/2008).

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Amrozi cs, Ahmad Michdan, mengatakan akan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak sepaham dengan putusan ini, tetapi harus dihormati karena keputusan ini dari Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Tim kuasa hukum Amrozi cs melakukan uji materiil pasal 1 dan 14 ayat (3), (4) Udang-Undang Nomor 2/Pnps/ Tahun1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati karena menganggap bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Amrozi cs ingin dieksekusi dengan dipancung, bukan ditembak seperti yang berlaku di Indonesia. (did/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini