"Menyatakan permohonan pemohon baik mengenai pengujian formil maupun pengujian materiil ditolak secara keseluruhan," ujar ketua majelis hakim Moh Mahfud MD dalam sidang putusan di gedung MK, Jl Medan Medeka Barat, Jakarta, Selasa (21/10/2008).
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Amrozi cs, Ahmad Michdan, mengatakan akan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Amrozi cs melakukan uji materiil pasal 1 dan 14 ayat (3), (4) Udang-Undang Nomor 2/Pnps/ Tahun1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati karena menganggap bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Amrozi cs ingin dieksekusi dengan dipancung, bukan ditembak seperti yang berlaku di Indonesia. (did/nrl)










































