Dalam kesaksian mantan Bendahara YPPI, Ratnawati Triyono, dana itu digulirkan untuk kegiatan sosialisasi dan desiminasi. "Atas persetujuan dewan pengawas, yaitu Ketua Dewan Pengawas Bapak Aulia Pohan dan Bapak Maman Sumantri," katanya.
Hal itu disampaikan Ratnawati saat menjadi saksi dalam sidang kasus aliran dana BI untuk terdakwa Hamka Yandu dan Anthony Zedra Abidin di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (21/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengurus dipanggil oleh dewan pengawas untuk mempersiapkan dana besar-besaran dalam rangka menangkal isu-isu negatif tentang BI," papar Ratnawati.
Untuk mengeluarkan dana itu, kata Ratnawati, harus ada program kerja yang sudah diketahui oleh Dewan Pengawas. Tanpa persetujuan dari Dewan Pengawas, pengurus tidak bisa mengeluarkan dana itu.
Dalam laporan keuangan YPPI, uang Rp 100 miliar tercatat sebagai penyisihan. Namun tidak disebutkan kepada siapa uang tersebut akan dikeluarkan. Ratnawati juga mengaku tidak menanyakannya.
"Tidak ada ditujukan kepada siapa, hanya tertulis untuk deseminasi intensif stakeholder tertentu, " jelasnya. (mok/ken)











































